Rabu 15 Juli 2026 - 18:11
Mengapa Qishash dan Penuntutan Darah adalah Dua Persoalan yang Terpisah?

Hawzah/ Para pembicara dalam meja bundar spesialis pertama "Penuntutan Darah dan Balas Dendam atas Darah Pemimpin Syahid", dengan menjelaskan landasan-landasan Al-Qur'an, riwayat, fikih, dan sejarah mengenai tema ini, menilai kejahatan terhadap pemimpin syahid Revolusi Islam sebagai serangan terhadap arus kebenaran umat Islam. Mereka juga menekankan pada penuntutan secara bersamaan terhadap qishash bagi para pelaku, pengatur, dan penyebab kejahatan, serta balas dendam strategis terhadap akar-akar dan faktor-faktor penghasil kezaliman.

Berita Hawzah  Dalam budaya politik dan keagamaan Syiah, syahidnya seorang pemimpin pembawa kebenaran adalah peristiwa yang mengajukan pertanyaan tentang tanggung jawab kolektif, penegakan keadilan, dan cara menghadapi kezaliman di hadapan umat. Oleh karena itu, berkabung untuk sang syahid, meskipun merupakan reaksi pertama dan paling alami terhadap musibah, namun tidak dapat menjadi akhir dari reaksi masyarakat beriman.

Konsep "penuntutan darah" dalam literatur Islam juga didefinisikan melampaui sekadar reaksi emosional atau balas dendam pribadi; sebuah konsep yang di satu sisi menekankan pada penuntutan hak, hukuman adil bagi para pelaku dan penyebab kejahatan, serta penciptaan efek jera, dan di sisi lain mengupayakan perlawanan terhadap akar-akar dan struktur-struktur yang mereproduksi kezaliman dan agresi.

Sejalan dengan itu, meja bundar pertama dari rangkaian meja bundar spesialis dengan tema "Penuntutan Darah dan Balas Dendam atas Darah Pemimpin Syahid" diselenggarakan oleh Kantor Urusan Sosial dan Politik Hawzah Ilmiyah dengan partisipasi Pusat Media dan Ruang Maya Hawzah Ilmiyah, pada hari Selasa, 14 Juli 2026, di Qom.

Meja bundar spesialis ini mengkaji landasan-landasan Al-Qur'an, riwayat (hadis), fikih, sejarah, dan sosial dari persoalan "Penuntutan Darah dan Balas Dendam atas Darah Pemimpin Syahid". Dan para pembicara dalam pertemuan ini, di samping membedakan antara qishash bagi para pelaku kejahatan dengan penuntutan darah dalam cakrawala strategis, juga menekankan pada pentingnya pandangan simultan terhadap kedua ranah tersebut.

Mengapa Qishash dan Penuntutan Darah adalah Dua Persoalan yang Terpisah?

Hujjatul Islam wal Muslimin Estavarmimandi: Penuntutan darah Pemimpin Syahid memiliki landasan religius, rasional, dan peradaban

Pada awal diskusi meja bundar khusus dengan tema "Penuntutan darah dan pembalasan darah Pemimpin Syahid", Hujjatul Islam wal Muslimin Muhammad Estavarmimandi, Kepala Kantor Urusan Sosial dan Politik Hawzah Ilmiyah serta Sekretaris pertemuan, menyatakan: Slogan penuntutan darah dan tuntutan pembalasan darah Pemimpin agung umat Islam, sebagai salah satu tuntutan utama bangsa-bangsa, telah bergema dan mendunia.

Penekanan para marja' agung terhadap penuntutan darah Pemimpin Syahid dan para syuhada yang mulia

Ia menambahkan: Dalam pesan-pesan dan sikap para marja' agung taklid serta pesan-pesan yang dikeluarkan oleh Pemimpin Besar Revolusi, ditekankan untuk menindaklanjuti darah semua syuhada dan orang-orang terzalimi yang gugur dalam perang-perang terkini; terutama darah Pemimpin Syahid, para syuhada pelajar Minab, remaja Lamerd, serta prajurit dan perwira kapal Dena yang secara terzalimi gugur sebagai syahid.

Penuntutan darah Pemimpin Syahid adalah tuntutan umum umat Islam

Kepala Kantor Urusan Sosial dan Politik Hawzah Ilmiyah melanjutkan: Pemimpin Syahid pun menekankan kepekaan khusus terhadap penuntutan darah anak-anak yang terzalimi; namun, yang saat ini menjadi tuntutan umum umat Islam adalah penuntutan darah Pemimpin Syahid.

Ia, dengan merujuk pada rangkaian diskusi meja bundar khusus tentang topik ini, mengatakan: Kantor Urusan Sosial dan Politik Hawzah Ilmiyah, bekerja sama dengan Pusat Media dan Ruang Virtual Hawzah Ilmiyah, berencana mengadakan diskusi meja bundar dengan menghadirkan para guru dan pakar guna mengkaji persoalan penuntutan darah dari sudut pandang fikih, sejarah, Al-Qur'an dan riwayat, sosial dan sosiologis, budaya serta peradaban.

Hujjatul Islam wal Muslimin Estavarmimandi menekankan: Telah muncul keraguan-keraguan seputar persoalan penuntutan darah, yang akan dijawab oleh para guru yang hadir dalam pertemuan-pertemuan ini. Tujuan dari diskusi-diskusi ini adalah agar landasan-landasan ilmiah, historis, rasional, dan logis dari tuntutan umum ini dapat digali dan disampaikan kepada kalangan elit, Hawzah Ilmiyah, universitas, serta para pendidik.

Penuntutan darah tidak bertentangan dengan pemahaman rasional

Pengajar Hawzah Ilmiyah Qom, dengan menekankan bahwa literatur keagamaan dalam hal ini tidak bertentangan dengan pemahaman rasional, menyatakan: Penuntutan darah dan tuntutan hak para wali darah (keluarga korban), dalam budaya religius merupakan sebuah nilai dan cita-cita, dan puncak perwujudannya dapat kita saksikan dalam peristiwa syahidnya Imam Husain as.

Juru bicara Markas Perang Hibrida Balagh Mubin menambahkan: Dalam Ziarah Asyura, pada dua bagian, kita memohon kepada Allah agar menempatkan kita pada jalur penuntutan darah Imam Husain as dan di sisi Imam Zaman (semoga Allah menyegerakan kemunculannya); sebagaimana kita baca: "Dan semoga Dia mengaruniakan kepadaku tuntutan atas darahmu bersama seorang Imam yang ditolong dari keluarga Muhammad Saww."

Allah memperkenalkan Diri-Nya sebagai Wali dan penuntut balas atas darah Imam Husain as

Ia melanjutkan: Salah satu gelar terkenal Imam Husain as dalam Ziarah Asyura adalah "Tsarullah"; "Assalamu 'alaika ya Tsarallahi wabna Tsarih". Tsar merujuk pada darah yang memiliki pemilik dan penuntut balas, dan dalam ungkapan ini, Allah Yang Maha Tinggi memperkenalkan Diri-Nya sebagai Wali atas darah Imam Husain as dan penuntut balas atas beliau.

Imam Zaman (aj) adalah penuntut balas atas darah Sayyid asy-Syuhada (Imam Husain) as

Hujjatul Islam wal Muslimin Estavarmimandi, dengan merujuk pada sebuah riwayat dari kitab Al-Kafi, menyampaikan: Dalam riwayat disebutkan bahwa ketika peristiwa syahidnya Imam Husain as terjadi, para malaikat mengadu kepada Allah, dan Allah Yang Maha Tinggi, untuk menenangkan mereka, menjanjikan pembalasan dan memperkenalkan Imam Hujjah (aj) sebagai penuntut balas atas darah Sayyid asy-Syuhada as.

Beliau menambahkan: Imam Zaman (aj) berada dalam kesinambungan kehendak Ilahi sebagai penuntut balas atas darah Imam Husain as, dan para penantian serta sahabat beliau pun, dalam kesinambungan kehendak yang sama, meneriakkan semboyan "Ya Latsaratil Husain". Semboyan ini, sejak awal sejarah Syiah, telah menjadi salah satu slogan khas para pecinta Ahlulbait as dan senantiasa mendapat pengakuan dari para pemimpin agama.

Kepala Kantor Urusan Sosial dan Politik Hawzah Ilmiyah, dengan merujuk pada ayat 33 Surah Al-Isra', mengatakan: Allah Yang Maha Tinggi berfirman: "Dan barang siapa yang dibunuh secara zalim, maka sungguh Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya"; yakni bagi wali darah seseorang yang terbunuh secara zalim, Kami berikan hak dan kekuasaan untuk menuntut haknya.

Ia menambahkan: Dalam sebuah riwayat dari Imam Shadiq as, ayat ini diterapkan pada Imam Husain as; meskipun ayat tersebut menyatakan kaidah umum tentang hak qishash dan penuntutan darah orang yang terzalimi.

Pembedaan antara Qishash dan Penuntutan Darah

Hujjatul Islam wal Muslimin Estavarmimandi, dengan merujuk pada perbedaan antara dua jenis penuntutan darah, menjelaskan: Jenis pertama adalah penuntutan darah secara pribadi atau yang disebut qishash, yaitu hukuman bagi para penggerak, pelaku langsung, dan para pelaku kejahatan. Dalam kejahatan di mana peran pemicu lebih menentukan daripada pelaku langsung, bukan hanya pelaku eksekusi langsung yang bertanggung jawab, melainkan para penggerak dan penyebabnya pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Filosofi rasional di balik qishash jelas

Kepala Kantor Urusan Sosial dan Politik Hawzah Ilmiyah menyatakan: Filosofi rasional qishash juga jelas; jika para penjahat tidak dihukum, maka efek jera tidak akan terbentuk, dan mereka akan semakin berani melakukan kejahatan-kejahatan selanjutnya. Oleh karena itu, Allah Yang Maha Tinggi menetapkan qishash sebagai hak dan hukuman, agar penjahat mendapat balasan atas perbuatannya dan keamanan masyarakat tetap terjaga.

Jenis Kedua Penuntutan Darah

Ia menyebut jenis kedua penuntutan darah sebagai "pembalasan strategis", "pembalasan makro" atau "pembalasan peradaban" , dan mengatakan: Tingkatan penuntutan darah ini berkaitan dengan pemberantasan akar, struktur, dan faktor-faktor yang mengarah pada terjadinya kejahatan.

Juru bicara Markas Perang Hibrida Balagh Mubin Hawzah Ilmiyah menambahkan: Imam Shadiq as dalam sebuah riwayat menyatakan bahwa peristiwa Asyura berakar pada aliran Saqifah; maksudnya, penyimpangan dalam perjalanan umat setelah wafatnya Nabi Besar Saww menjadi landasan bagi peristiwa-peristiwa selanjutnya. Oleh karena itu, penuntutan darah secara strategis tidak terbatas pada menghukum pelaku langsung suatu kejahatan, melainkan harus pula mengarah pada perbaikan arah dan penanganan terhadap lingkungan yang melahirkan kezaliman.

Pemberontakan Mukhtar dan Hukuman bagi Pelaku Kejahatan Asyura

Pengajar Hawzah Ilmiyah Qom melanjutkan: Pemberontakan Mukhtar dan hukuman bagi pelaku kejahatan Asyura mendapatkan persetujuan dari para Imam Maksum as. Dalam riwayat sejarah disebutkan bahwa ketika kepala Ubaidillah bin Ziyad dikirimkan kepada Imam Sajjad as, beliau memuji Allah dan mendoakan kebaikan untuk Mukhtar.

Misi Penting Imam Zaman (aj)

Hujjatul Islam wal Muslimin Estavarmimandi menyatakan: Meskipun qishash bagi para pelaku peristiwa Asyura sangat penting, misi Imam Zaman (aj) tidak terbatas pada tingkatan ini. Kemunculan beliau adalah mengembalikan pengelolaan alam semesta ke jalur imamah dan kepemimpinan para maksum as; jalur yang di dalamnya keadilan, spiritualitas, dan kesucian akan menyebar ke seluruh penjuru dunia.

Ia mengatakan: Pembalasan strategis adalah ketika struktur-struktur dan aliran-aliran yang menghalangi kehendak Ilahi, keadilan, dan kedaulatan kebenaran, dilenyapkan. Oleh karena itu, dalam persoalan penuntutan darah Pemimpin Syahid, tidak boleh ada pertentangan antara qishash bagi para pelaku dan penggerak kejahatan dengan upaya makro melawan akar-akar dan latar belakangnya.

Tuntutan Umum untuk Menghukum Pelaku, Pelaksana, dan Penggerak proyek pembunuhan Pemimpin Syahid

Kepala Kantor Urusan Sosial dan Politik Hawzah Ilmiyah menegaskan: Tuntutan umum rakyat adalah menghukum para pelaku, pelaksana, dan penggerak kejahatan; namun tuntutan ini harus pula diteruskan dalam cakrawala yang lebih luas agar faktor-faktor utama terbentuknya kejahatan, termasuk kebijakan-kebijakan intervensi dan dukungan terhadap rezim Zionis, turut menjadi perhatian.

Pandangan Serentak terhadap Qishash dan Penuntutan Darah Strategis

Juru bicara Markas Perang Hibrida Balagh Mubin di akhir menekankan: Pandangan serentak terhadap qishash dan penuntutan darah strategis mencegah salah satu dari dua kewajiban ini diabaikan demi kepentingan yang lain. Terwujudnya keadilan, di satu sisi menuntut hukuman bagi para pelaku kejahatan, dan di sisi lain juga menuntut perlawanan terhadap akar-akar dan struktur-struktur yang memungkinkan kelangsungan kezaliman dan kejahatan.

Mengapa Qishash dan Penuntutan Darah adalah Dua Persoalan yang Terpisah?

Wakil Pembinaan dan Pendidikan Hawzah: Qishash dan Penuntutan Darah, Tidak Ada yang Menggantikan yang Lain

Dalam kelanjutan diskusi khusus ini, Hujjatul Islam wal Muslimin Muhammad Alimzadeh Nuri, Wakil Pembinaan dan Pendidikan Hawzah Ilmiyah seluruh negeri, dengan merujuk pada keagungan syahidnya Pemimpin Revolusi Islam, menyatakan: Kadang kala muncul anggapan bahwa besarnya suatu musibah hanya bergantung pada cara terjadinya kejahatan dan tingkat kengeriannya; padahal kejahatan-kejahatan mengerikan mungkin saja terjadi pada berbagai masa dalam sejarah, dari Karbala hingga penjara-penjara Guantanamo dan Abu Ghuraib serta kejahatan-kejahatan kelompok-kelompok takfiri.

Pembunuhan Wakil Imam Zaman (aj) merupakan kejahatan terbesar dalam sejarah kita

Ia menambahkan: Salah satu unsur mendasar dalam mengukur dimensi kejahatan dan musibah adalah kedudukan serta martabat tokoh yang menjadi sasaran kejahatan tersebut. Ketika kita berhadapan dengan sosok yang merupakan Wakil Imam Zaman (aj), tokoh agama terbesar di masa Ghaibah, dan di ranah nasional juga merupakan pahlawan terbesar dalam sejarah negara ini, maka jelaslah bahwa syahidnya tokoh seperti ini, setelah para maksum as, merupakan kejahatan terbesar dalam sejarah kita.

Syahidnya Pemimpin Revolusi harus dilihat pada tingkat yang berbeda

Wakil Pembinaan dan Pendidikan Hawzah Ilmiyah seluruh negeri Iran menegaskan: Tentu saja hati rakyat berdarah karena syahidnya anak-anak, remaja, dan korban lainnya dalam peristiwa-peristiwa terkini, dan semua kejahatan ini memerlukan penanganan serta penegakan keadilan, namun persoalan syahidnya Pemimpin Revolusi harus dilihat pada tingkat yang berbeda. Kejahatan ini harus dicatat sebagai salah satu kejahatan terbesar dalam sejarah umat manusia, dari awal penciptaan hingga hari kiamat.

Ia, dengan menyatakan bahwa tangisan, rintihan, dan ungkapan duka adalah respons alami pertama manusia di hadapan kejahatan besar, menekankan: Menangis adalah respons minimal yang dapat ditunjukkan oleh manusia, karena manusia di hadapan musibah dan kejahatan tidak boleh bersikap acuh tak acuh seperti kayu kering. Menghela napas, menangis, dan mengungkapkan kesedihan menunjukkan hidupnya hati dan nurani manusia.

Tidak boleh lemah di hadapan kejahatan musuh-musuh

Hujjatul Islam wal Muslimin Alimzadeh Nuri melanjutkan: Namun demikian, dalam budaya Syiah ditekankan dengan jelas bahwa tidak boleh hanya berhenti pada tahap ini di hadapan kejahatan musuh-musuh yang keji. Berkabung dalam mazhab Ahlulbait as bukan sekadar ungkapan perasaan, pelampiasan emosi, atau peluapan sementara atas kesedihan; terutama berkabung untuk Imam Husain as, di mana arus saat ini pun berada dalam kesinambungan budaya Asyura dan duka Husaini.

Perbedaan antara Syahid dengan Kematian Biasa dan Mendadak

Ia, dengan merujuk pada perbedaan antara syahid dengan kematian biasa dan mendadak, mengatakan: Tentang seseorang yang meninggal dalam suatu kecelakaan, terkadang dikatakan "sayang sekali", "pemuda itu meninggal", atau "hilang"; tetapi tentang Imam Husain as tidak dapat digunakan ungkapan-ungkapan seperti itu. Imam Husain as tidak terkalahkan, tidak hilang, dan tidak melangkah di jalan yang tidak rasional; sebaliknya, beliau memasuki medan perjuangan dengan penuh kesadaran, kebijaksanaan, dan perhitungan yang matang.

Wakil Pembinaan dan Pendidikan Hawzah Ilmiyah seluruh negeri menambahkan: Tindakan seorang syahid, di samping penuh dengan cinta dan kerinduan untuk bertemu dengan Allah, juga memiliki tingkat rasionalitas dan kebijaksanaan tertinggi. Imam Husain as tidak pernah bertindak tidak bijaksana, dan syahidnya beliau adalah sebuah transaksi sadar dengan Allah Yang Maha Tinggi serta gerakan untuk menghidupkan kembali agama.

Menuntut Darah Syahid dan Bersama dengan Imam Zaman (aj)

Ia, dengan merujuk pada kandungan doa yang masyhur dalam berkabung untuk Sayyid asy-Syuhada as, menyatakan: Dalam riwayat-riwayat dianjurkan agar orang-orang beriman saling menyampaikan takziah atas musibah Imam Husain as: "Semoga Allah melipatgandakan pahala kami dan pahala kalian atas musibah kami terhadap apa yang menimpa Imam Husain as, dan menjadikan kami dan kalian termasuk orang-orang yang menuntut balas darahnya bersama dengan walinya, yaitu Imam Mahdi dari keluarga Muhammad Saww." Bagian kedua doa ini lebih penting dari bagian pertamanya; yaitu seorang mukmin tidak hanya memohon pahala karena tertimpa musibah dan menangis, tetapi ia memohon kepada Allah agar ditempatkan pada jalur menuntut darah syahid dan bersama dengan Imam Zaman (aj).

Pengajar Hawzah Ilmiyah Qom menegaskan: Berkabung tidak boleh terbatas pada duduk, berduka, terpuruk, dan meluapkan emosi, melainkan harus menjadi sumber pergerakan, gelora, kebangkitan, dan pengusungan cita-cita yang telah diperjuangkan oleh syahid dengan mengorbankan jiwanya.

Menangis tanpa memenuhi tanggung jawab tidak bernilai

Hujjatul Islam wal Muslimin Alimzadeh Nuri dengan menyampaikan contoh-contoh dari sejarah Asyura mengatakan: Berdasarkan riwayat sejarah, Umar Sa'ad pun setelah mendengar seruan menyayat hati dari Sayyidah Zainab al-Kubra as pada saat syahidnya Imam Husain as, tergerak hatinya dan menangis, tetapi apa nilai tangisan itu, sementara ia tidak melepaskan tanggung jawabnya atas terjadinya kejahatan tersebut?

Ia melanjutkan: Demikian pula penduduk Kufah, terutama para wanitanya, ketika melihat kepala-kepala suci di atas tombak dan menyaksikan keadaan keluarga Nabi Saww, mereka menangis dan berkabung; namun Sayyidah Zainab as menegur mereka bahwa kalianlah yang telah menyebabkan syahidnya keluarga Ahlulbait as, dan kini kalian menangis; apa gunanya menangis saja?

Dua Hal Penting; Pertama Qishash, Kemudian Penuntutan Darah

Wakil Pembinaan dan Pendidikan Hawzah Ilmiyah seluruh negeri menegaskan: Jika berkabung hanya berhenti pada tangisan tanpa disertai rasa tanggung jawab, tindakan, dan upaya menegakkan keadilan, maka hal itu akan menempatkan manusia pada posisi Umar Sa'ad dan penduduk Kufah. Dalam budaya Syiah, setelah berkabung, ada dua hal penting yang diajukan; pertama qishash, kemudian penuntutan darah, yang masing-masing memiliki makna tersendiri.

Ia, dalam menjelaskan konsep qishash, mengatakan: Qishash berarti pelaku kejahatan dihukum sesuai dengan kejahatannya. Al-Qur'anul Karim menekankan kesesuaian antara kejahatan dan hukuman, dan berfirman: "Dan dalam qishash itu ada kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal" (QS. Al-Baqarah: 179). Mungkin secara lahiriah terbayang bahwa qishash hanya berujung pada hilangnya satu jiwa, tetapi Al-Qur'an menegaskan bahwa di balik itu terdapat kehidupan.

Menghukum Pelaku Kejahatan adalah Faktor Terwujudnya Keamanan Masyarakat

Pengajar Hawzah Ilmiyah Qom menambahkan: Jika pelaku kejahatan merasa aman secara psikologis dan mengetahui bahwa perbuatannya tidak akan ditindak secara setimpal, maka keberanian dan kesombongannya untuk melanjutkan kejahatan akan meningkat, dan akibatnya adalah meluasnya ketidakamanan serta menurunnya kehidupan sosial. Oleh karena itu, penegakan keadilan dan hukuman yang setimpal merupakan faktor pencegah dan penjamin keamanan masyarakat.

Hujjatul Islam wal Muslimin Alimzadeh Nuri menyatakan: Apa yang menyempurnakan keutamaan tangisan dan berkabung adalah berada di jalur penuntutan darah; jalur yang tahap pertamanya adalah qishash dan menghukum para pelaku serta penyebab kejahatan, dan selanjutnya berkaitan dengan pengusungan cita-cita dan tujuan yang telah diperjuangkan oleh syahid dengan kebangkitannya.

Qishash dan Penuntutan Darah adalah Dua Persoalan yang Terpisah

Ia, dengan mengkritik anggapan yang menjadikan penuntutan darah sebagai sesuatu yang semata-mata bersifat jangka panjang, kabur, dan abstrak, mengatakan: Tidak boleh dengan pemisahan yang keliru antara qishash dan penuntutan darah strategis, salah satunya ditinggalkan demi kepentingan yang lain. Tuntutan jelas dari bangsa adalah penanganan tegas terhadap peran para pelaku dan penyebab kejahatan ini serta mengakhiri rasa aman mereka; di saat yang sama, penuntutan darah dalam cakrawala jangka panjang juga memiliki tempatnya sendiri.

Wakil Pembinaan dan Pendidikan Hawzah Ilmiyah seluruh negeri, dengan menyatakan bahwa tuntutan ini bukan sekadar nasihat untuk masyarakat umum, mengatakan: Lembaga-lembaga yang bertanggung jawab, termasuk aparat pemerintah, militer, kepolisian, dan keamanan, harus memiliki perencanaan yang jelas dan praktis untuk mewujudkan keadilan dan merespons kejahatan ini. Persoalan ini harus dijadikan sebagai kebijakan resmi dan ditindaklanjuti, serta tidak boleh diserahkan pada pernyataan umum dan janji-janji kabur di masa depan.

Persoalan Syahidnya Pemimpin Revolusi Bukanlah Kasus Keamanan Biasa

Ia menambahkan: Persoalan syahidnya Pemimpin Revolusi bukanlah kasus keamanan biasa yang bisa dilewati dengan sikap meremehkan, pengampunan, atau dialog-dialog yang tidak membuahkan hasil. Pihak lawan memiliki rekam jejak yang jelas dalam hal kejahatan, pelanggaran hukum, dan tindakan kriminal, dan pengalaman telah menunjukkan bahwa tidak mungkin mengandalkan janji-janji dan sekadar dialog untuk menghentikan kelanjutan agresinya.

Segala bentuk kelalaian akan membuat musuh semakin berani

Hujjatul Islam wal Muslimin Alimzadeh Nuri melanjutkan: Segala bentuk kelalaian dalam menjalankan misi ilahi ini akan membuat musuh semakin berani dan menyediakan lahan bagi kelanjutan kejahatan-kejahatan. Pengalaman syahidnya Hajj Qasem Soleimani, kemudian syahidnya tokoh-tokoh terkemuka Front Perlawanan, para komandan, ilmuwan, dan figur-figur berpengaruh lainnya, menunjukkan bahwa ketiadaan pencegahan yang efektif akan meningkatkan keserakahan dan keberanian musuh.

Rasionalitas dalam Menghadapi Kejahatan

Ia, dengan menekankan rasionalitas dalam menghadapi kejahatan, mengatakan: Penanganan tegas terhadap para pelaku kejahatan bukanlah reaksi emosional semata dan bukan sekadar tindakan untuk meredakan kesedihan, melainkan puncak dari rasionalitas. Kejahatan harus dihentikan, dan seseorang yang telah berkali-kali menunjukkan kejahatannya tidak akan kembali dari jalur kejahatan hanya dengan nasihat-nasihat moral, dialog-dialog permukaan, dan negosiasi tanpa dasar.

Wakil Pembinaan dan Pendidikan Hawzah Ilmiyah seluruh negeri, dengan memberikan contoh, mengatakan: Jika seseorang di jalanan secara zalim melukai anak orang lain, lalu menawarkan dialog rasional, maka jelas bahwa pertama-tama hak orang yang terzalimi harus ditegakkan dan pelaku agresi harus ditindak. Dialog memiliki makna ketika pihak lain berpegang pada aturan, rasionalitas, dan hak-hak asasi manusia, bukan ketika ia menjadikan kejahatan dan agresi sebagai kebiasaannya.

Ia, dengan merujuk pada ayat-ayat Al-Qur'anul Karim tentang menolak agresi dan kerusakan, menyatakan: Allah Yang Maha Tinggi berfirman, jika sebagian manusia tidak menolak kejahatan sebagian yang lain, maka tempat-tempat ibadah dan pusat-pusat peribadatan akan hancur dan kerusakan akan menyebar di muka bumi. Kewajiban orang-orang beriman dalam menghadapi agresi adalah reaksi yang setimpal dan bersifat pencegah, sehingga pada dasarnya sifat agresif dan keberanian pelaku agresi itu sendiri dapat dilenyapkan.

Qishash bagi Para Penjahat Asyura Menjadi Pelajaran bagi Kita Hari Ini

Hujjatul Islam wal Muslimin Alimzadeh Nuri, dengan merujuk pada tindakan Mukhtar ats-Tsaqafi dalam menghukum para penjahat peristiwa Asyura, menekankan: Tindakan Mukhtar, meskipun bukanlah penuntutan darah secara sempurna dalam maknanya, namun merupakan qishash bagi para penjahat Asyura dan meninggalkan efek pencegahannya. Setelah itu, tidak ada seorang pun yang berani secara terang-terangan dan dengan tingkat kebengisan seperti itu memperlakukan Imam Maksum as sebagaimana terjadi di Karbala.

Mencabut Rasa Aman Psikologis Pelaku Agresi dan Mencegah Terulangnya Kejahatan adalah Tugas Penting Para Pejabat

Wakil Pembinaan dan Pendidikan Hawzah Ilmiyah di akhir menegaskan: Mencabut rasa aman psikologis pelaku agresi dan mencegah terulangnya kejahatan merupakan kewajiban moral, syar'i, fikih, dan hukum bagi orang-orang beriman serta para pejabat, dan harus ditindaklanjuti dengan perencanaan matang, ketegasan, dan pengawasan yang berkelanjutan.

Mengapa Qishash dan Penuntutan Darah adalah Dua Persoalan yang Terpisah?

Hujjatul Islam wal Muslimin Haj Abul Qasim: Penuntutan Darah Pemimpin Syahid adalah Tuntutan dalam Skala Umat Islam

Dalam kelanjutan diskusi meja bundar ini, Hujjatul Islam wal Muslimin Muhammad Haj Abul Qasim Dolabi, dengan menjelaskan landasan-landasan Al-Qur'an dalam menghadapi agresi dan kezaliman, menyatakan: Kejahatan membunuh Pemimpin Revolusi Islam bukanlah kejahatan biasa, dan dampaknya tidak terbatas pada rakyat Iran atau bahkan dunia Syiah, melainkan merupakan kejahatan terhadap seluruh umat Islam, bangsa-bangsa yang anti-penindasan, dan orang-orang merdeka di dunia.

Asisten Khusus Pengelola Hawzah Ilmiyah menambahkan: Dalam peristiwa ini, telah terjadi agresi, pelanggaran, dan kezaliman yang nyata terhadap gerakan-gerakan pembebasan dunia. Al-Qur'anul Karim juga memiliki literatur yang luas, jelas, dan serius tentang agresi dan kewajiban menghadapinya, dan memperluas persoalan perjuangan melawan kezaliman hingga tahap memperbaiki sumber dan jaringan ancaman terhadap umat Islam.

Hujjatul Islam wal Muslimin Haj Abul Qasim menegaskan: Respon terhadap agresi bukan sekadar reaksi emosional dan afektif, melainkan sesuatu yang logis dengan landasan ilahi, moral, dan strategis. Al-Qur'anul Karim, sebagaimana tidak mengizinkan orang berbuat zalim kepada orang lain, juga tidak menganjurkan penerimaan kezaliman, kepasifan, dan penyerahan diri di hadapan pelaku agresi.

Prinsip Pertama Menghadapi Agresi dalam Logika Al-Qur'an / Agresi Tidak Boleh Dibiarkan Tanpa Balasan

Pengajar Hawzah Ilmiyah Qom, dengan merujuk pada prinsip pertama menghadapi agresi dalam logika Al-Qur'an, menyampaikan: Berdasarkan ayat-ayat Al-Qur'anul Karim, agresi tidak boleh dibiarkan tanpa balasan. Allah dalam ayat 194 Surah Al-Baqarah berfirman: "Maka barang siapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia seimbang dengan serangannya terhadapmu"; yaitu jika seseorang menyerangmu, maka balaslah dengan setimpal sesuai dengan serangan tersebut.

Hujjatul Islam wal Muslimin Haj Abul Qasim melanjutkan: Dalam ayat 126 Surah An-Nahl juga disebutkan: "Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan seimbang dengan penderitaan yang ditimpakan kepadamu"; jika kamu hendak memberi hukuman, maka hukumlah sebanding dengan kejahatan yang telah dilakukan kepadamu. Juga Allah Yang Maha Tinggi dalam Surah Al-Baqarah berfirman: "Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu", dan dalam ayat 36 Surah At-Taubah ditegaskan: "Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya".

Riwayat Amirul Mukminin as tentang Menolak Kejahatan

Sekretaris Markas-Markas Strategi Hawzah Ilmiyah, dengan merujuk pada sebuah riwayat dari Amirul Mukminin as dalam Hikmah 314 Nahjul Balaghah, mengatakan: Beliau berkata: "Kembalikanlah batu itu dari tempat asalnya datang, karena sesungguhnya kejahatan tidak dapat ditolak kecuali dengan perlawanan yang menghalanginya."

Ia menambahkan: Penerapan yang jelas dari ucapan ini dalam ranah menghadapi agresi adalah bahwa jika serangan berasal dari suatu pusat pengorganisasian dan pelaksanaan, maka sumber dan pusat ancaman tersebut harus dicegah; karena kejahatan tidak akan hilang dengan sikap acuh tak acuh dan penyerahan diri.

Prinsip Kedua Al-Qur'an dalam Menghadapi Agresi

Hujjatul Islam wal Muslimin Haj Abul Qasim, dalam menjelaskan prinsip kedua Al-Qur'an dalam menghadapi agresi, menyatakan: Tujuan dari merespons kezaliman adalah untuk mencegah pengulangannya dan menciptakan efek pencegah. Jika pencegahan tidak terbentuk, maka orang zalim akan terus berbuat zalim; oleh karena itu, akal, logika, dan bahkan moralitas mengharuskan bahwa untuk mencegah kelanjutan penindasan, harus dilakukan tindakan pencegah terhadap sumber kezaliman.

Ia, dengan merujuk pada perumpamaan terkenal "Belas kasihan kepada macan tutul bertaring tajam adalah kezaliman terhadap domba-domba", mengatakan: Jika seseorang berbelas kasih kepada predator yang mengancam keamanan orang lain, maka sesungguhnya ia telah berbuat zalim kepada para korbannya. Menghadapi sumber kezaliman adalah suatu keharusan untuk mencegah terulangnya kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat.

Ayat tentang Qishash

Hujjatul Islam wal Muslimin Haj Abul Qasim, dengan merujuk pada ayat mulia "Dan dalam qishash itu ada kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal" (QS. Al-Baqarah: 179), menekankan: Mungkin secara lahiriah, qishash diartikan sebagai hilangnya satu nyawa manusia, tetapi Al-Qur'anul Karim memandangnya sebagai sumber kehidupan, karena seseorang yang berada dalam posisi untuk terus menerus melakukan kezaliman dan kejahatan, dengan adanya pencegahan dan hukuman yang adil, tidak lagi dapat menjadi sumber ancaman bagi jiwa dan keamanan orang lain.

Sekretaris Markas-Markas Strategi Hawzah Ilmiyah menambahkan: Melenyapkan sumber kezaliman berarti memperpanjang kehidupan dan keamanan masyarakat; sebaliknya, membiarkan orang zalim dan menyediakan lahan bagi kelanjutan kejahatannya, justru membahayakan jiwa dan keamanan lebih banyak manusia.

Urgensi Menjaga Martabat dan Keamanan Umat Islam / Dengan Menunjukkan Kelemahan, Musuh Akan Semakin Berani

Ia menjadikan menjaga martabat umat Islam sebagai salah satu filosofi lain dari merespons agresi, dan mengatakan: Ketika suatu agresi terjadi terhadap suatu umat, dan umat tersebut tidak memberikan respons yang pantas, maka martabat, kedudukan, dan kewibawaannya akan runtuh di mata publik. Seseorang yang acuh tak acuh terhadap kezaliman orang zalim akan dipandang oleh orang lain sebagai sosok yang lemah dan tidak mampu membela diri. Pandangan seperti ini akan membuat orang lain pun tergoda untuk berbuat zalim dan agresif. Oleh karena itu, sikap teguh melawan kezaliman, di samping untuk membela kebenaran, juga sangat penting untuk menjaga martabat, kewibawaan, dan keamanan umat Islam.

Asisten Khusus Pengelola Hawzah Ilmiyah selanjutnya menyebutkan pembelaan terhadap orang-orang terzalimi lainnya dan menghilangkan fitnah sebagai dimensi lain dari menghadapi agresi, dan menyatakan: Orang-orang beriman tidak boleh hanya peka terhadap kezaliman yang menimpa diri mereka sendiri. Bahkan jika pelaku agresi setelah melakukan satu agresi tidak lagi menyerang kita, tetapi terus berbuat zalim terhadap orang lain, maka kewajiban untuk melawannya tetap berlaku.

Membela Diri dari Agresi Bukanlah Semata-mata Membela Kepentingan Pribadi atau Nasional

Ia, dengan merujuk pada ayat mulia "Dan mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (untuk membela) orang-orang yang lemah, baik laki-laki, perempuan, maupun anak-anak?" (QS. An-Nisa': 75), mengatakan: Al-Qur'anul Karim menanyakan kepada orang-orang beriman, mengapa kalian tidak bangkit untuk membela orang-orang yang tertindas? Ini menunjukkan bahwa membela diri dari agresi bukanlah semata-mata membela kepentingan pribadi atau nasional, melainkan membela orang-orang yang terzalimi juga merupakan kewajiban agama dan kemanusiaan.

Jadilah kalian musuh bagi orang zalim dan penolong bagi orang terzalimi! 

Hujjatul Islam wal Muslimin Haj Abul Qasim, dengan merujuk pada sabda Amirul Mukminin as yang berbunyi "Kuna lidh dhalimi khaṣman wa lil-madhlumi 'awna" (Jadilah kalian musuh bagi orang zalim dan penolong bagi orang terzalimi), menegaskan: Seorang mukmin harus menjadi musuh bagi orang zalim dan penolong bagi orang terzalimi, dan pertolongan ini menuntut agar ia tidak diam terhadap orang zalim yang mengancam keamanan dan hak-hak orang lain.

Urgensi Keseimbangan dalam Merespons Kezaliman dan Kejahatan

Sekretaris Markas-Markas Strategi Hawzah Ilmiyah menjadikan prinsip kelima sebagai keharusan respons yang adil dan setimpal terhadap kezaliman, dan menyatakan: Al-Qur'anul Karim menekankan bahwa respons terhadap agresi tidak boleh melebihi kadar kejahatan, dan juga tidak boleh begitu lemah sehingga tidak menimbulkan efek pencegah yang diperlukan; karena di satu sisi, manusia tidak boleh tercemar oleh kezaliman, dan di sisi lain, harus diciptakan landasan untuk mencegah terulangnya kejahatan.

Hujjatul Islam wal Muslimin Haj Abul Qasim, dengan merujuk pada ayat "Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang setimpal dengannya" (QS. Asy-Syura: 40), mengatakan: Memperhatikan kesetaraan antara kejahatan dan hukuman harus diperhatikan dari semua aspek. Terkadang kejahatan hanyalah pembunuhan terhadap seorang individu biasa, dan dalam hal ini, hukuman bagi pembunuh dan pelaksanaan qishash dianggap sebagai respons yang setimpal; tetapi terkadang kejahatan jauh melampaui pembunuhan seorang pribadi.

Asisten Khusus Pengelola Hawzah Ilmiyah menambahkan: Ketika sebuah umat berduka, gerakan anti-penindasan global terluka, dan perjalanan sejarah manusia menuju keadilan serta peradaban Islam mengalami pukulan berat, maka persoalan tidak dapat dianalisis sekadar sebagai kejahatan pribadi. Dalam situasi seperti ini, respons yang setimpal pun harus memperhatikan dimensi luas kejahatan tersebut dan aliran-aliran yang menyebabkannya.

Pemimpin Syahid Revolusi Islam Bukanlah Sosok Biasa

Ia menegaskan: Pemimpin Syahid Revolusi Islam bukanlah sosok biasa, melainkan berada di pucuk pimpinan sebuah umat, sebuah gerakan penuntut keadilan, dan perjalanan sejarah menuju kemunculan serta peradaban Islam. Oleh karena itu, menghadapi kejahatan yang menimpa sosok seperti ini tidak dapat direduksi hanya pada satu tingkat hukuman bagi pelaku langsung, melainkan harus pula diperhatikan peran para penggerak, penyebab, dan aliran-aliran pendukungnya.

Perbedaan antara "Qishash" dan "Penuntutan Darah"

Hujjatul Islam wal Muslimin Haj Abul Qasim, dengan merujuk pada perbedaan antara "qishash" dan "penuntutan darah", menyatakan: Dalam peristiwa Asyura, qishash bagi para pembunuh Sayyid asy-Syuhada as dilakukan oleh Mukhtar ats-Tsaqafi, dan dalam waktu kurang dari satu dekade, sejumlah besar pelaku langsung kejahatan Karbala mendapat hukuman; tetapi persoalan tidak berakhir di situ.

Ia menambahkan: Imam Husain as adalah Imam sejarah dan berada di pucuk gerakan penuntut keadilan dunia; oleh karena itu, syahidnya beliau bukan sekadar persoalan terbunuhnya seorang individu yang berakhir dengan qishash bagi pelaku langsung. Karena itulah, penuntutan darah Sayyid asy-Syuhada as bermakna dalam skala historis dan global, dan benderanya berada di tangan Imam Zaman (aj).

Persoalan Penuntutan Darah Melampaui Hukuman bagi Pelaku Langsung Kejahatan

Hujjatul Islam wal Muslimin Haj Abul Qasim mengatakan: Dalam Doa Nudbah, kita serukan kepada Imam Zaman (aj): "Di manakah penuntut darah orang yang terbunuh di Karbala?"; Imam Zaman (aj) adalah penuntut darah Sayyid asy-Syuhada as. Padahal qishash bagi banyak pembunuh dalam peristiwa Karbala telah dilaksanakan dalam sejarah; maka menjadi jelas bahwa persoalan penuntutan darah melampaui hukuman bagi pelaku langsung kejahatan.

Ia melanjutkan: Dalam Doa Nudbah kita juga membaca: "Di manakah penuntut air mata para nabi dan anak-anak para nabi?"; yaitu Imam Zaman (aj) menuntut hak semua nabi dan anak-anak nabi. Ungkapan ini memperjelas cakrawala global dan historis dari penuntutan darah dalam budaya religius.

Syahidnya Pemimpin Revolusi adalah Agresi terhadap Seluruh Umat Islam dan Para Pencari Keadilan di Dunia

Ia menyatakan: Atas dasar ini, dalam menganalisis kejahatan terhadap Pemimpin Syahid, harus diperhatikan bahwa pembicaraan bukan hanya tentang satu orang; melainkan persoalannya adalah agresi terhadap arus kebenaran umat Islam dan gerakan penuntut keadilan bangsa-bangsa. Dalam pandangan ini, penanganan terhadap para penyebab dan pelaku utama kejahatan ini harus dilakukan dalam skala yang sesuai dengan kedalaman dan luasnya.

Penuntutan Darah bagi Semua Syuhada yang Mulia

Hujjatul Islam wal Muslimin Haj Abul Qasim menambahkan: Di samping darah Pemimpin Syahid, darah anak-anak yang terzalimi, para syuhada peSawwat penumpang, lebih dari 230 ribu syuhada masa Perang Suci (Perang Iran-Irak), para syuhada pembela Makam Suci, dan ribuan warga tak berdosa yang gugur dalam pemboman dan kejahatan musuh juga harus diperhatikan dalam kerangka menghadapi agresi dan tuntutan keadilan.

Qishash dan Penuntutan Darah, Keduanya Merupakan Keharusan

Pengajar Hawzah Ilmiyah Qom menegaskan: Qishash dan penuntutan darah adalah dua hal yang berbeda dan keduanya merupakan keharusan. Dalam persoalan qishash, kesetaraan kedudukan antara pembunuh dan yang terbunuh bukanlah syarat; oleh karena itu, argumen bahwa karena darah sebagian pelaku kejahatan tidak sebanding dengan darah Pemimpin Syahid, maka qishash terhadap mereka tidak perlu dilakukan, adalah perkataan yang keliru dan menyesatkan.

Mengapa Ibnu Muljam di-qishash?

Asisten Khusus Pengelola Hawzah Ilmiyah menekankan: Darah Ibnu Muljam tidak pernah sebanding dengan darah Amirul Mukminin as, tetapi setelah syahidnya beliau, Imam Hasan al-Mujtaba as melakukan qishash terhadap Ibnu Muljam. Demikian pula darah para pembunuh Sayyid asy-Syuhada as tidak sebanding dengan setetes pun darah Imam Ali Asghar as, tetapi Mukhtar ats-Tsaqafi menghukum para pelaku kejahatan tersebut sesuai dengan perbuatannya, dan prinsip tindakan ini mendapat persetujuan serta pengakuan dari para Imam Maksum as.

Ia menambahkan: Oleh karena itu, qishash bagi para pelaku kejahatan tidak boleh ditinggalkan dengan alasan kedudukan yang terbunuh lebih tinggi dan keagungan darah syahid; karena qishash adalah bagian dari keadilan dan salah satu tahap pencegahan terhadap kezaliman, sementara penuntutan darah memiliki cakrawala yang lebih luas dan historis.

Orang-orang Merdeka di Dunia Telah Memuji Pembelaan Rakyat Iran

Hujjatul Islam wal Muslimin Haj Abul Qasim, dengan menyatakan bahwa pembalasan, apabila bertujuan untuk memadamkan fitnah, mendidik orang zalim, dan mencegah kelanjutan kezaliman, merupakan perkara yang fitri (kodrati) dan terpuji, mengatakan: Orang-orang merdeka di dunia telah menyambut dan memuji pembelaan rakyat Iran terhadap diri mereka sendiri dan terhadap orang-orang yang terzalimi di dunia, karena membela orang yang terzalimi dan melawan kezaliman adalah perkara fitri dan diterima oleh hati nurani manusia.

Ia menegaskan: Dalam prinsip keutamaan dan kebaikan penuntutan darah, ketika bertujuan untuk menghentikan kezaliman dan membela hak-hak orang yang terzalimi, tidak ada keraguan di dalamnya; namun mengenai rincian hukum-hukum fikih tentang qishash, tentu saja harus merujuk dan meminta fatwa kepada para marja' agung taklid.

Tindakan Pencegah dan Respons yang Setimpal adalah Keharusan Rasional, Syar'i, dan Moral

Hujjatul Islam wal Muslimin Haj Abul Qasim melanjutkan: Dalam kasus-kasus di mana penuntutan darah adalah satu-satunya cara untuk mengembalikan orang zalim ke tempatnya dan mencegah kelanjutan kejahatannya, maka urgensi tindakan ini termasuk persoalan yang paling jelas. Jika pengalaman, ucapan, dan perilaku suatu aliran zalim menunjukkan bahwa ia tidak akan berhenti dari kezalimannya kecuali dengan tindakan pencegah dan respons yang setimpal, maka sikap teguh melawannya merupakan keharusan rasional, syar'i, dan moral.

Perintah-perintah Al-Qur'an tentang Respons Setimpal terhadap Agresi

Ia, dengan kembali merujuk pada ayat-ayat Al-Qur'anul Karim, mengatakan: Ayat "Dan mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (untuk membela) orang-orang yang lemah" (QS. An-Nisa': 75) menunjukkan pentingnya membela orang-orang yang tertindas, dan ayat "Maka barang siapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia seimbang dengan serangannya terhadapmu" (QS. Al-Baqarah: 194) mengandung perintah untuk memberikan respons setimpal terhadap agresi. Demikian pula ayat "Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya" (QS. At-Taubah: 36) menekankan keharusan menghadapi agresi yang terorganisir.

Pengajar Hawzah Ilmiyah Qom di sisi lain mengingatkan: Dalam pembunuhan-pembunuhan pribadi dan kasus-kasus di mana seseorang telah melakukan kejahatan, kemudian ia bertobat secara tulus dan jelas, serta ada kemungkinan ia kembali dari jalur kejahatan, maka persoalan qishash atau pemaafan memerlukan kajian fikih. Dalam kasus seperti ini, wali darah memiliki hak qishash, dan di sisi lain, pemaafan juga dinilai sebagai suatu nilai dalam ajaran Al-Qur'an.

Hujjatul Islam wal Muslimin Haj Abul Qasim menambahkan: Dalam kasus-kasus ini, mungkin qishash dari sisi pencegahan dan pemeliharaan kehidupan sosial memiliki keutamaan, dan di sisi lain, pemaafan, apabila syarat-syaratnya terpenuhi, juga merupakan keutamaan moral dan Qur'ani; sebagaimana Allah Yang Maha Tinggi dalam ayat "Maka barang siapa mendapat pemaafan dari saudaranya, hendaklah ia mengikuti dengan cara yang baik, dan menunaikan kepadanya dengan cara yang baik" (QS. Al-Baqarah: 178) telah mengisyaratkan persoalan ini.

Ia menegaskan: Pembahasan ini terkait dengan pembunuhan-pembunuhan pribadi dan kondisi di mana kejahatan dianggap sebagai hak individu; tetapi dalam kejahatan terhadap para pemimpin penuntut keadilan dan tokoh-tokoh yang berada di pucuk gerakan penuntut kebenaran umat, persoalannya melampaui hak pribadi.

Syahidnya Pemimpin Revolusi Bukanlah Persoalan Pribadi

Hujjatul Islam wal Muslimin Haj Abul Qasim, dengan merujuk pada ayat mulia "Sesungguhnya orang-orang yang mengingkari ayat-ayat Allah dan membunuh para nabi tanpa hak, serta membunuh orang-orang yang menyuruh berbuat adil di antara manusia, maka sampaikanlah kabar gembira kepada mereka berupa azab yang pedih" (QS. Ali 'Imran: 21), mengatakan: Membunuh pemimpin penuntut keadilan bukanlah persoalan pribadi yang dapat diabaikan oleh siapa pun; karena kejahatan ini adalah agresi terhadap sebuah umat dan gerakan penuntut kebenarannya.

Qishash dan Penuntutan Darah Pemimpin Syahid adalah Hak Umat, Bukan Hak Pribadi

Asisten Khusus Pengelola Hawzah Ilmiyah di akhir menekankan: Anggapan bahwa dalam kejahatan seperti ini persoalan dapat direduksi menjadi pemaafan pribadi, muncul dari ketidakpahaman terhadap hakikat kezaliman yang telah terjadi. Kezaliman yang menimpa umat dan gerakan penuntut keadilan bukanlah hak pribadi yang dapat dimaafkan atau tidak oleh seseorang; melainkan termasuk dalam contoh-contoh keharusan melawan kezaliman, pencegahan terhadap pelaku agresi, dan penegakan keadilan.

Tagar

Komentar Anda

You are replying to: .
captcha